TNI AL Gagalkan Penjualan Ilegal Benih Lobster

TNI AL Gagalkan Penjualan Ilegal Benih Lobster
Konferensi Pers TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang berhasil menggagalkan penjualan ilegal benih lobster sebanyak 7.862 ekor di Pesisir Pantai Grajakan Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (13/07) lalu. (Foto: tnial.mil.id)

TNI AL Gagalkan Penjualan Ilegal Benih Lobster

Serdadu.ID – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan TNI AL Banyuwangi berhasil menggagalkan penjualan ilegal benih lobster sebanyak 7.862 ekor di Pesisir Pantai Grajakan Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (13/07) lalu.

Transaksi ilegal penjualan benih lobster tersebut digagalkan oleh personel Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Banyuwangi. Tim ini dipimpin langsung oleh Lettu Laut (S) Gadakusuma Putra Segara.

Perlu diketahui bahwa Penggerebekan yang dilakukan Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Banyuwangi, dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan adanya transasksi ilegal penjualan lobster.

Laporan masyarakat itu langsung ditindaklanjuti Komandan Lanal (Danlanal) Banyuwangi Letkol Laut (P) Ansori. Sang komandan lalu memerintahkan Tim SFQR agar segera melakukan penyergapan terhadap pelaku penyelundupan ribuan baby lobster yang diduga akan dijual keluar daerah Banyuwangi.

Baca Juga: Pelaku Pembakaran Kantor Distrik Abenaho Berhasil Ditangkap

Melansir tnial.mil.id, Palaksa Lanal Banyuwangi Mayor Laut (T) Hari Handoko mewakili Danlanal Banyuwangi dalam konferensi pers menjelaskan kronologi kejadian. Dikatakannya bahwa kejadian itu berawal dari pengamatan dan pengintaian Tim SFQR yang mendapati seorang pengendara motor dengan membawa plastik besar warna hitam.

Setelah itu, pelaku berhenti di sebuah tempat sepi. Di tempat sepi itu datang dua pelaku lagi yang mengendari sepeda motor untuk melakukan transaksi. Selanjutnya Tim SFQR langsung melakukan aksi penyergapan. Akan tetapi, ada dua pelaku berhasil kabur melarikan diri dengan motornya. Sedangkan satu pelaku lagi, kabur ke arah perkebunan buah naga, sementara motornya ditinggal.

Langkah selanjutnya dari Tim SFQR, yakni membawa motor pelaku untuk diamankan ke Mako Lanal Banyuwangi. Sementara barang bukti berupa 54 bungkus plastik berisikan benih baby lobster oleh Palaksa didampingi Pasintel, Dan Tim SFQR dan Perwira Staf Lanal Banyuwangi bersama Pihak dari Karantina Ikan dan Polsek KPPP Tanjung Wangi, langsung menebar baby lobster tersebut di Pantai belakang Mako Lanal Banyuwangi.

Baca Juga: Latma Rimpac 2022: 35 Prajurit TNI AL Siap Unjuk Kemampuan di Hawaii

“Kedepan untuk mencegah adanya upaya penjualan Baby Lobster di Wilayah kerja Lanal Banyuwangi yang cukup luas meliputi Kabupaten Jember, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Probolinggo dimana dua Kabupaten menjadi sumber keberadaan Baby Lobster, yaitu Kabupaten Banyuwangi dan Jember, Tim SFQR akan terus berupaya untuk meningkatkan kehadiran di wilayah rawan tersebut. Tentunya dengan strategi dan pola pengamanan yang lebih maksimal, sehingga seluruh pelaku dan penyandang dananya bisa kami amankan dan proses secara hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku”, pungkasnya.

Masih dikatakan Palaksa menuturkan penjualan Baby Lobster ilegal adalah tindak pidana kejahatan. Sebab dilakukan tanpa izin yang diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Kerugian negara akibat kegiatan illegal ini ditaksir hampir 80 juta rupiah, dan merupakan aksi cepat Lanal Banyuwangi dalam mengaplikasikan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono terkait penggagalan kegiatan-kegiatan illegal dan melanggar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *