Serdadu.ID – Dalam rangka memperkuat komitmen untuk menjaga kedaulatan dan penegakan hukum, serta keamanan fiskal di laut yuridiksi nasional Indonesia, TNI Angkatan Laut (TNI-AL) bersama Bea Cukai melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), di Rupat Entikong, Gedung Kalimantan Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (03/06/2022).
Perjanjian Kerjasama yang berfokus pada pinjam pakai Senjata Mesin Berat (SMB) beserta amunisinya ini ditandatangani Kepala Dinas Material, Senjata dan Elektronika Angkatan Laut (Kadissenlekal) Laksamana Pertama TNI Endarto Pantja I, S.T., M.T, dan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta, yang disaksikan langsung oleh Waaskomlek Kasal Laksamana Pertama TNI Dono Herbowo, S.T., M.Tr. (Han), para Paban Mabesal, Kasubdis Matsenamu Dissenlekal beserta staf dan Para Pejabat DJBC.
Baca Juga: Pos KM 76 Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Anjangsana Berikan Bantuan Sembako untuk Warga Perbatasan
Peminjaman SMB ini merupakan salah satu langkah Bea Cukai dalam mempersenjatai armada kapal patroli Bea Cukai sebagai upaya untuk mengamankan wilayah laut Indonesia. Para personel Bea Cukai yang akan mengawaki senjata tersebut, sudah mendapatkan pelatihan pengoperasian dimana sebelumnya telah didahului dengan pelaksanaan security clearance dan tes psikologi untuk menjamin bahwa personel tersebut bisa menggunakan SMB sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kerjasama yang telah ditandatangani ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara TNI-AL dengan Bea Cukai, khususnya dalam melaksanakan penegakan hukum di laut sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Yudo Margono yang sudah berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut Yurisdiksi Nasional, termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan yang ilegal.
Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Hadiri Undangan Kepala BIN
“PKS ini merupakan upaya formal untuk meningkatkan sinergi antara kedua instansi dan saya berharap dapat membantu Bea Cukai dalam menjalankan tugas yang diberikan”, ujar Kadissenlekal.
Pada kesempatan yang sama, Direktur penindakan dan penyidikan DJBC Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta menegaskan bahwa “senjata merupakan sarana terakhir agar digunakan dalam kondisi yang sangat mendesak dalam rangka untuk menghentikan kapal-kapal penyelundup ataupun untuk membela diri” tegasnya.
Respon (2)